
J5NEWSROOM.COM, Batam – Persidangan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan dua terdakwa, Diky Zulkarnain dan Noratika, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/7/2025). Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap peran penting keduanya dalam upaya memasukkan sabu seberat 100 gram dari Malaysia ke Batam.
Saksi kunci, Muhammad Yusri, yang merupakan warga negara Malaysia sekaligus mantan suami terdakwa Noratika, memberikan kesaksian yang mengejutkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari. Yusri saat ini tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara di Lapas Batam atas kasus serupa.
Menurut Yusri, transaksi narkoba itu bermula dari ajakannya kepada Diky untuk menjalankan bisnis sabu pada Desember 2024. Ia mengaku menawarkan harga jauh lebih murah dibanding di Indonesia. “Harganya dua kali lipat di Indonesia dibandingkan Malaysia,” ungkap Yusri saat memberikan kesaksian.
Kesepakatan terjadi. Diky menyanggupi untuk ikut menyetor modal sebesar 1.000 Ringgit Malaysia, yang dikonversi ke Rupiah senilai Rp 3,6 juta dan dikirimkan ke rekening atas nama Boy Krama –yang saat ini berstatus buronan (DPO).
Yusri kemudian mengarahkan Noratika, yang berada di Malaysia saat itu, untuk membeli sabu dari seorang pemasok bernama Ali Molek, yang juga masuk daftar pencarian orang. Transaksi berlangsung pada 24 Januari 2025 dini hari. Noratika menerima paket sabu seberat 100 gram, lalu membaginya menjadi dua bagian masing-masing 48 gram.
Modus penyelundupan yang digunakan terbilang ekstrem. Barang haram itu dibungkus dengan lakban hitam, dilapisi kondom, dan dimasukkan ke dalam anus. Noratika kemudian menyeberang dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam Center.
Setibanya di Batam, Diky menjemput Noratika dan membawanya ke Hotel Capital O Dory Inn di kawasan Sagulung. Di kamar nomor 303, Noratika mengeluarkan paket sabu dari tubuhnya dan menyerahkannya kepada Diky.
Namun aksi mereka terendus aparat. Sekitar pukul 03.30 WIB tanggal 25 Januari 2025, pihak kepolisian bersama manajemen hotel melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas meja dan empat paket lain di dalam tas milik Diky, dengan total berat 77,19 gram sabu kristal.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang pembeli bernama Iskandar Tanjung di wilayah Batu Aji pada hari yang sama. Berdasarkan hasil laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamin dan diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Peran aktif kedua terdakwa dalam jaringan lintas negara dan metode penyelundupan yang mereka gunakan menunjukkan tingkat kesengajaan dan perencanaan yang serius,” ujar jaksa Abdullah usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor: Agung

