KPK Panggil Ulang Rudy Ong Chandra dalam Kasus Suap IUP Kaltim

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rudy Ong Chandra, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy yang merupakan Komisaris di sejumlah perusahaan tambang serta pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 29 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Rudy sebelumnya sempat dipanggil pada 23 Juni 2025 namun tidak hadir. Ia juga telah diperiksa sebelumnya pada 20 Desember 2024 terkait perannya dalam pengurusan IUP.

Penyidikan kasus ini diumumkan KPK sejak 26 September 2024, dengan penyidikan dimulai sepekan sebelumnya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kaltim), Dayang Donna Walfaries Tania (Ketua Kadin Kaltim), dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 September 2024.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, rumah Awang Faroek sempat digeledah pada 23 September 2024 dan penyidik menemukan berbagai dokumen terkait IUP.

Editor: Agung