Tas Disebut Hilang di Kapal MV Marine Hawk III, Agen Kapal: Barang Tertinggal di Pelabuhan Malaysia

Kuasa hukum PT Prima Tan Bahari, Tantimin, saat menggelar konferensi pers di Batam, Kamis (31/7/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – PT Prima Tan Bahari, agen resmi kapal MV Marine Hawk III, membantah tuduhan seorang penumpang bernama Karina Rasmita Sembiring yang mengklaim barang miliknya hilang saat pelayaran dari Malaysia menuju Batam. Manajemen menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai informasi keliru yang menyesatkan.

Melalui konferensi pers di Batam, Kamis (31/7/2025), kuasa hukum PT Prima Tan Bahari, Tantimin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dari pelabuhan keberangkatan, atas kapal, hingga kedatangan di Batam.

“Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas bahwa barang yang dimaksud tidak pernah masuk ke dalam kapal. Tas itu ditinggal di pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia. Tidak ada rekaman yang menunjukkan tas tersebut ikut dibawa naik,” ujar Tantimin.

Pernyataan ini disampaikan menyusul unggahan video Karina di media sosial TikTok, yang menyebut manajemen kapal lalai hingga menyebabkan kehilangan sebuah tas berisi sepatu bermerek. Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu pemberitaan sejumlah media daring.

Pihak agen kapal menyayangkan tindakan Karina yang memilih menyebarkan informasi secara terbuka tanpa lebih dulu melakukan klarifikasi. Bahkan, menurut Tantimin, Karina sempat mendatangi kantor agen kapal secara langsung dua hari setelah pelayaran, yakni pada 17 Juli 2025.

“Ia masuk tanpa izin, memarahi staf kami, dan merekam kejadian untuk disiarkan langsung di media sosial. Tindakan ini sangat tidak profesional dan tidak mencerminkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan,” ujar salah satu staf agen kapal yang hadir saat insiden terjadi.

Manajemen menyebut, tuduhan yang disebarkan melalui media sosial itu berdampak langsung terhadap reputasi perusahaan. Sejak video tersebut beredar, PT Prima Tan Bahari mencatat adanya penurunan jumlah penumpang dan munculnya keraguan terhadap keamanan barang di atas kapal.

Atas dasar itu, PT Prima Tan Bahari secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Karina Rasmita. Dalam somasi tersebut, perusahaan meminta Karina untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

“Jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum. Baik melalui jalur pidana atas penyebaran berita bohong, maupun perdata karena pencemaran nama baik dan kerugian bisnis,” tegas Tantimin.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi dari Karina Rasmita terkait somasi tersebut. Media ini sedang berupaya untuk mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan.

Editor: Agung