
J5NEWSROOM.COM, Wacana penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pengelola (BP) Haji dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dan tarik-menarik kepentingan.
Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori, menanggapi rencana penggabungan dua lembaga tersebut menjelang peralihan tanggung jawab penyelenggaraan haji kepada BP Haji mulai tahun 2026.
Anshori menekankan pentingnya pemisahan peran antara regulasi, kebijakan, dan operasional. Menurutnya, jika semuanya disatukan dalam satu sistem yang tidak jelas, justru bisa menimbulkan kebingungan serta konflik pelaksanaan di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa dua lembaga tersebut sebelumnya berjalan berdasarkan dua undang-undang berbeda, sehingga penggabungan di bawah satu payung hukum dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi rebutan wilayah teknis dalam pelaksanaan ibadah haji.
Untuk itu, Anshori berharap DPR dapat bertindak bijak dalam menyikapi wacana ini dengan mempertimbangkan kepentingan umat dan kelancaran penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
Editor: Agung

