Kajati Kepri Apresiasi Putusan Banding Batalkan Gugatan Kapal MT Arman 114

Kapal tanker MT Arman 114. (Foto: Detik)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata gugatan kepemilikan kapal tanker MT Arman 114. Putusan ini memperkuat posisi hukum Kejaksaan RI bahwa kapal tersebut merupakan barang bukti sah milik negara dalam perkara pencemaran laut yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG itu dibacakan pada Kamis (31/7/2025) oleh majelis hakim banding yang diketuai Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping (OMS) Inc dan intervensi PT Pelayaran Samudera Corp tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menyatakan bahwa keputusan banding ini merupakan bentuk keberhasilan penegakan hukum demi kepentingan negara. “Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah menerapkan prinsip hukum dan keadilan secara tepat. Ini akan memperkuat langkah Kejaksaan dalam mengeksekusi kapal MT Arman 114 sebagai barang bukti,” ujar Devy dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Menurut Devy, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam dalam menghadapi gugatan yang dinilai tidak berdasar secara hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dokumen yang diajukan pihak penggugat hanya bersifat administratif dan tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas kapal supertanker berbendera Iran tersebut.

“Majelis hakim menyatakan gugatan OMS cacat hukum. Kapal MT Arman 114 telah disita negara dan menjadi barang bukti dalam perkara pidana pencemaran lingkungan di Laut Natuna,” ujar Priandi.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa jalur hukum yang digunakan penggugat tidak tepat. Gugatan perdata dianggap mencampuradukkan prosedur hukum pidana yang sudah inkrah.

Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, menyebutkan bahwa OMS salah menempuh jalur. “Gugatan seharusnya diajukan dalam ranah pidana, bukan perdata. Hakim perdata tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan pidana,” ujarnya.

Putusan PN Batam Dibatalkan

Sebelumnya, PN Batam melalui putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025 mengabulkan gugatan OMS dan memerintahkan pengembalian kapal kepada pihak penggugat. Putusan tersebut sempat menuai kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum karena dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut, status hukum kapal MT Arman 114 dikembalikan sepenuhnya sebagai barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan menyatakan siap melaksanakan proses eksekusi sesuai aturan KUHAP.

“Putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan aset negara dan memperjelas batas yurisdiksi antara pengadilan pidana dan perdata,” ujar Priyanto.

Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan. Selain gugatan utama, upaya intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp juga ditolak seluruhnya.

Dengan demikian, seluruh muatan kapal MT Arman 114 tetap berada dalam kontrol negara dan akan segera dilelang sesuai ketentuan hukum.