
J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Tiga narapidana kasus narkotika di Provinsi Kepulauan Riau resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya, yakni Arifin, Sayed Sopian, dan M. Isbandin, dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mencakup 1.116 narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga warga binaan asal Kepri tersebut sebelumnya menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
“Arifin, salah satu napi yang dibebaskan dari Rutan Tanjungpinang, telah menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan. Ia dikenal aktif dalam kegiatan pembinaan dan keagamaan di dalam rutan,” ujar Aris, Minggu (3/8/2025).
Menurut Aris, dua narapidana lainnya, Sayed Sopian dan M. Isbandin, juga menunjukkan perubahan sikap yang positif selama masa hukuman mereka di Lapas Batam.
Kebijakan amnesti ini tertuang dalam keputusan presiden setelah melalui proses verifikasi dan usulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan bahwa pemerintah semula menargetkan 44.000 narapidana untuk program amnesti, namun baru 1.116 orang yang dinilai layak.
“Semua proses pengajuan dan verifikasi dilakukan secara ketat. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan pendekatan restoratif terhadap narapidana yang menunjukkan kemajuan dalam pembinaan,” kata Aris.
Pemberian amnesti juga turut menyasar sejumlah tokoh publik, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Meski demikian, pihak Ditjenpas Kepri menegaskan bahwa proses seleksi terhadap napi yang mendapat amnesti dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan aspek keadilan serta pembinaan.
Editor: Agung

