
J5NEWSROOM.COM, Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai bukanlah langkah yang keliru secara hukum. Pendiri Citra Institute, Yusak Farchan, menegaskan bahwa kebijakan ini justru mencerminkan tanggung jawab moral Presiden dalam mengoreksi penggunaan hukum sebagai alat kepentingan politik.
Menurut Yusak, kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong dan Hasto sejak awal sarat akan persetujuan politik dari elite kekuasaan, sehingga pengampunan yang diberikan melalui abolisi dan amnesti dinilai wajar. Ia menilai langkah ini memperbaiki citra penegakan hukum di Indonesia, bukan melemahkannya.
Yusak juga melihat kebijakan tersebut sebagai upaya Presiden Prabowo untuk melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Presiden Joko Widodo, serta menunjukkan bahwa Prabowo tidak ingin menjadi pelindung atas persoalan hukum yang terjadi di masa lalu. Ia menilai ada motif politik dalam keputusan ini, namun bukan berarti merusak tatanan hukum, melainkan bertujuan menghapus stigma negatif publik terhadap kepemimpinan dan integritas Prabowo dalam menegakkan hukum.
Dengan demikian, pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak bisa dianggap sebagai preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, menurut Yusak, hal ini merupakan bentuk koreksi terhadap praktik hukum yang sejak awal penuh muatan politik.
Editor: Agung

