Serap Anggaran Rp736,34 Miliar, KPK Hanya Setor Rp403,02 Miliar ke Kas Negara

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggunakan anggaran sebesar Rp736,34 miliar pada semester pertama 2025, namun hanya menyetorkan Rp403,02 miliar ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,24 triliun, serapan hingga 30 Juni telah mencapai 59,5 persen atau sekitar Rp734,34 miliar. Sementara itu, PNBP yang disetorkan ke negara berasal dari berbagai sumber, termasuk uang rampasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp70,13 miliar.

Rincian lainnya, uang pengganti menyumbang Rp253,41 miliar, denda sebesar Rp9,44 miliar, hasil lelang barang rampasan Rp61,36 miliar, pelaporan gratifikasi Rp1,59 miliar, serta sumber lainnya senilai Rp7,09 miliar. Hal ini disampaikan Setyo dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang, KPK, pada Rabu 6 Agustus 2025.

Editor: Agung