KPK: Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Akan Segera Masuk Tahap Penyidikan, Nadiem dan Gus Yaqut Diperiksa Hari Ini

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal serupa juga berlaku untuk perkara kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) yang menurut KPK dalam waktu dekat akan memasuki tahapan serupa.

“Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, KPK akan segera menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.

Fitroh menjelaskan, pada Kamis ini KPK akan meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan eks pejabat Kemendikbudristek terkait kasus Google Cloud, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pada hari yang sama, penyelidikan terkait kasus kuota haji juga akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa dua kasus tersebut memang sedang dipersiapkan untuk naik ke tahap penyidikan, terutama kasus haji. “Untuk kasus haji akan segera diumumkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa Yaqut dijadwalkan diperiksa pekan ini. Ia menyampaikan bahwa keterangannya diperlukan untuk memperjelas penyelidikan yang tengah berlangsung. “Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir karena keterangannya sangat penting bagi proses ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, seperti Fiona Handayani (eks staf khusus Nadiem) pada 30 Juli 2025, serta Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, dua mantan petinggi GoTo, pada 5 Agustus 2025. KPK menegaskan bahwa perkara Google Cloud berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di sisi lain, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang turut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Adapun Kejagung sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang melibatkan pengadaan perangkat Chromebook. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Jurist Tan (eks stafsus Nadiem), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).

Editor: Agung