
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Beberapa waktu ke depan kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil),” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 10 Agustus 2025.
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, di tahap penyelidikan. Menurut Asep, keterangan Yaqut masih dibutuhkan setelah kasus naik ke tahap penyidikan agar dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
KPK menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dalam perkara ini, penyidik menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengacu Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi merata antara kuota reguler dan khusus.
“Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain? Prosesnya juga kan itu alur perintah. Kemudian ada aliran dana yang dari pembagian tersebut,” kata Asep pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Editor: Agung

