
J5NEWSROOM.COM, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada risiko hilangnya penerimaan pajak hingga Rp782,68 triliun per tahun akibat kebocoran pajak yang sudah terjadi sejak lama.
Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat kebocoran pajak di Indonesia mencapai Rp195,67 triliun per kuartal atau sekitar 3,7 persen dari PDB per kuartal. Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintahan saat ini, melainkan warisan dari presiden sebelumnya sejak 5 hingga 15 tahun lalu. Ia menyoroti lemahnya integrasi data, penegakan hukum, dan politik fiskal yang terlalu kompromistis.
Celios menilai perluasan insentif pajak selama ini lebih menguntungkan kalangan atas, termasuk melalui wacana Tax Amnesty Jilid III dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Padahal, evaluasi program serupa di jilid I dan II belum optimal dalam mencapai target maupun menciptakan keadilan pajak. Pendekatan fiskal yang reaktif dinilai hanya mengejar penerimaan jangka pendek tanpa perencanaan matang.
Sebagai solusi, Media mengusulkan penerapan pajak kekayaan. Dengan memungut pajak 2 persen dari kekayaan 50 orang superkaya di Indonesia selama setahun, negara berpotensi mendapatkan sekitar Rp81 triliun. Data terakhir bahkan menunjukkan ada hampir 2.000 orang superkaya di Indonesia, yang berarti potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.
Editor: Agung

