
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut seluruh tanah adalah milik negara. Pernyataan tersebut, yang ia sampaikan secara bercanda, memicu reaksi dan perdebatan di tengah masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Nusron menjelaskan bahwa ucapannya merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban hanya menyasar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan tidak produktif.
Nusron memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk tanah rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk pekarangan, sawah, dan tanah warisan. Ia menegaskan bahwa lahan milik masyarakat sepenuhnya aman dari penertiban yang direncanakan pemerintah.
Menurut Nusron, guyonan yang ia lontarkan tidak tepat disampaikan oleh seorang pejabat publik. Ia mengakui bahwa pernyataan itu berpotensi menimbulkan salah paham dan menegaskan akan lebih berhati-hati dalam memilih kata pada kesempatan berikutnya.
“Kami menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak sepantasnya diucapkan. Ke depan, kami akan lebih cermat agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan keresahan,” ujar Nusron.
Editor: Agung

