KPK Duga Lebih dari 100 Agen Travel Terlibat Kasus Kuota Haji Tambahan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan curiga bahwa sejumlah besar agen perjalanan haji dan umrah terlibat dalam dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023–2024

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa jumlah agen travel yang diduga terlibat bukan sekadar puluhan, melainkan lebih dari seratus. KPK sedang mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan ini

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota tidak merata. Agen travel besar menerima jatah lebih banyak, sedangkan yang berskala kecil biasanya hanya mendapatkan sekitar sepuluh kuota. Skema ini beriringan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara, yang estimasi awalnya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Kecurigaan terhadap pembagian kuota haji khusus yang tidak proporsional—50:50 antara reguler dan khusus—juga turut disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Pansus Angket Haji. Menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya sekitar 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk khusus, bukan setengah-setengah seperti yang terjadi dalam kasus ini

Editor: Agung