
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Dugaan itu mencuat dalam penyidikan kasus kuota haji khusus yang berlangsung pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari upaya melancarkan kuota haji tambahan. Berdasarkan perhitungan awal, jumlah fee yang diperkirakan diterima berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, setara dengan sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta. Namun, angka pastinya masih terus dihitung oleh tim penyidik.
Selain itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga awal Februari 2026 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik KPK mengungkap bahwa jumlah travel atau agen haji terlibat mencapai ratusan. Pola pembagian kuota juga dinilai tidak adil karena bergantung pada besar kecilnya travel, bukan pada mekanisme formal yang seharusnya transparan. Dugaan kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.
Editor: Agung

