Pemko Batam dan DPRD Batam Cabut Perda Pendidikan Dasar Diganti Regulasi Baru Lebih Komprehensif

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Batam. (Foto: Aldy/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Peraturan tersebut diganti dengan regulasi baru bertajuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang memuat penyesuaian lebih dari 50 persen isi ketentuan, sekaligus mengakomodasi perubahan standar pendidikan nasional terbaru.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada rapat paripurna DPRD Batam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaludin, Jumat (15/8/2025).

Dalam pidatonya, Amsakar menyampaikan, kesepakatan ini diambil pada Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (15/8/2025), melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Wali Kota Amsakar Achmad juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Tim Pansus, serta seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyusunan Ranperda tersebut.

“Alhamdulillah, setelah proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda ini dapat disepakati bersama. Ini merupakan wujud komitmen Pemko Batam dan DPRD dalam meningkatkan mutu pendidikan, membentuk karakter, dan membangun peradaban bangsa yang bermartabat,” ujar Amsakar.

Perubahan ini didorong oleh adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Sejumlah ketentuan dalam Perda lama dinilai sudah tidak relevan, sehingga perlu disesuaikan baik dari sisi substansi materi maupun struktur. Hasil pembahasan Tim Pansus DPRD dan Tim Pemko Batam juga menyepakati perubahan nomenklatur dan format batang tubuh Ranperda.

Semula judulnya adalah “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar”, kini disederhanakan menjadi “Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan’. Perubahan ini mengacu pada ketentuan metode penulisan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Pencabutan Perda Lama

Dengan substansi perubahan yang mencapai lebih dari 50 persen, kedua pihak sepakat untuk tidak lagi mempertahankan Perda lama. Perda Nomor 3 Tahun 2019 resmi dicabut, dan seluruh ketentuan yang relevan dimasukkan ke dalam Perda baru yang bersifat lebih komprehensif.

“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh materi peraturan sejalan dengan standar nasional dan mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini,” tegas Amsakar.

Perda baru ini diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Menurut Wali Kota, pendidikan di Batam tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter yang menjadi pondasi bagi kemajuan daerah dan bangsa.

Setelah disepakati, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap, semangat kebersamaan antara Pemko Batam, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga demi kemajuan pendidikan di Batam. “Semoga kerja keras kita semua membuahkan hasil yang gemilang untuk generasi penerus,’ tutupnya.

Editor: Agung