
J5NEWSROOM.COM, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan oleh pihak swasta.
Wakil Ketua BAKN DPR, Amin Ak, menyampaikan bahwa sejak pembentukan satgas, pemerintah sudah berhasil merebut kembali jutaan hektare lahan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum.
Dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal yang putusannya inkracht dan tidak diproses selama 18 tahun. Dengan bantuan pengawalan TNI, berbagai hambatan lapangan berhasil diatasi.
Data per 30 Juni 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan Satgas PKH telah mengembalikan 2.092.393 hektare hutan ke negara. Dari total tersebut, 833.406 hektare sudah dialihkan ke Agrinas, 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo, dan sisanya masih dalam proses administrasi.
Keberadaan Satgas PKH juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan denda administratif, dengan total mencapai Rp 615,37 miliar hingga pertengahan tahun ini. Membanggakan hasil tersebut, Amin Ak menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal pelaksanaan Perpres 5/2025 agar tetap transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara serta lingkungan.
Editor: Agung

