Mantan Manajer BPR Dana Mitra Sukses Daisy Baru Kembalikan Rp 200 Juta

Terdakwa mantan Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses, Daisy, usai menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/8/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Persidangan kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses, Daisy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/8/2025).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Daisy membuat pengakuan mengejutkan: ia hanya mampu mengembalikan Rp 200 juta dari total kerugian nasabah senilai Rp 2,1 miliar.

Daisy, yang didakwa menggelapkan dana nasabah sejak April 2022 hingga Agustus 2023, mengaku perbuatannya dilakukan dengan cara memanfaatkan kepercayaan dua nasabah yang menempatkan deposito di bank tempatnya bekerja.

“Saya menyesal dan meminta maaf. Rumah juga sudah saya jual setahun lalu ketika masalah ini muncul,” kata Daisy, dengan suara bergetar sambil menangis.

Ia menambahkan, pengembalian yang dilakukan sejauh ini hanya Rp 200 juta dari hasil penjualan mobil dan Rp 700 juta dari penjualan rumah.

Pernyataan itu justru memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Hakim menilai keterangan Daisy berbelit-belit dan tidak masuk akal. “Saudari sebenarnya pintar, tapi di sini kamu kok pura-pura bodoh. Kamu jual mobil dan rumah, kenapa tidak digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban?” tegas Tiwik di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, dalam dakwaannya menyebut Daisy diduga memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana ke rekening pribadi maupun pihak ketiga. Salah satunya, pencairan Rp 197,7 juta dari deposito seorang nasabah yang dialihkan ke rekening BCA atas nama Yanti, teman dekat terdakwa.

Kasus lain terjadi pada dana milik nasabah atas nama Nurlela, yang dicairkan dengan formulir diduga palsu dan ditransfer ke rekening Hely, abang kandung terdakwa. Audit internal bank mencatat, hingga kini kerugian masih mencapai Rp 1,928 miliar.

Atas perbuatannya, Daisy dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan jaksa membacakan tuntutannya.

Editor: Agung