Jangan Bawa Vape ke Singapura, Siap-siap Masuk Penjara!

Perdana Menteri Lawrence Wong. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Singapura – Pemerintah Singapura akan memperketat pengawasan dan hukuman terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa ke depan, para pengguna dan penjual vape akan dikenai sanksi pidana yang setara dengan pelanggaran narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan Wong dalam pidato Rapat Umum Hari Nasional 2025. Ia menyebut bahwa pendekatan yang selama ini diterapkan—yakni hanya berupa denda—tidak lagi memadai untuk mengatasi penyalahgunaan vape di masyarakat.

“Masalahnya bukan hanya pada perangkatnya, tetapi pada kandungan berbahaya di dalamnya,” ujar Wong, Minggu (17/8/2025), seperti dikutip Channel News Asia.

Pemerintah mencatat, semakin banyak rokok elektrik yang mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate, yakni obat bius yang umumnya digunakan dalam prosedur medis. Penggunaan zat ini di luar pengawasan medis dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.

“Etomidate hanya satu contoh. Di masa depan bisa saja muncul zat yang lebih kuat dan lebih mematikan,” kata Wong.

Dengan kebijakan baru ini, Singapura akan memperlakukan penggunaan dan peredaran vape sebagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Artinya, pelaku dapat dikenai hukuman penjara, terutama jika terbukti menjual atau mengedarkan produk dengan kandungan zat berbahaya.

Selama ini, Singapura telah melarang kepemilikan, penjualan, dan penggunaan vape. Namun, penyelundupan dan penggunaan ilegal masih terjadi secara tersembunyi.

Langkah Singapura ini menempatkannya sejajar dengan sejumlah negara lain yang juga telah menerapkan larangan penuh terhadap produk vape. Di Asia, selain Singapura, negara seperti India, Thailand, dan Nepal juga telah mengadopsi kebijakan serupa. Sementara di kawasan Timur Tengah, Qatar dan Oman termasuk negara yang melarang peredaran vape.

Pakar perjalanan internasional mengingatkan wisatawan agar berhati-hati saat bepergian ke negara-negara dengan regulasi ketat terkait vape. “Membawa vape ke negara seperti Singapura atau Thailand bisa berujung pada penyitaan, denda, bahkan hukuman penjara,” ujar pakar perjalanan dari Ski Vertigo.

Singapura menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan publik dan mencegah generasi muda dari paparan zat berbahaya melalui pendekatan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh.

Editor: Agung