Polemik Pembangunan SPBU di Mukakuning II Berlanjut ke DPRD Batam

RDP yang digelar Komisi III DPRD Batam tentang pembangunan SPBU milik PT Majesty Prosperindo di kawasan Perumahan Mukakuning II, Kecamatan Batuaji, Batam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Aldy/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kisruh pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Majesty Prosperindo di kawasan Perumahan Mukakuning II, Kecamatan Batu Aji, Batam, terus berlanjut. Warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan kini melayangkan keberatan secara resmi ke DPRD Kota Batam.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Batam pada Rabu (20/8/2025). Sejumlah warga menyampaikan keluhan atas dampak pembangunan dan menuding perusahaan mengabaikan komunikasi dengan masyarakat sekitar.

Ketua RW 01 Kelurahan Buliang, Sahat Sipayung, menyebut proyek pembangunan sudah berjalan hampir satu tahun tanpa sosialisasi yang memadai.

“Tidak ada pemberitahuan ke warga. Jalan ditutup, distribusi gas rumah tangga terganggu, dan kami tidak pernah diajak bicara,” ujar Sahat dalam forum tersebut.

Keluhan serupa disampaikan oleh warga lainnya. Yulia, warga RT 01/RW 01, membantah adanya pemberian kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga.

“Kami tidak pernah menerima apa pun. Bahkan tidak tahu lahan kosong itu akan dijadikan SPBU,” katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Legal Manager PT Majesty Prosperindo, Sukini, menjelaskan bahwa pembangunan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin resmi.

“Lahan yang digunakan sudah kami miliki sejak 2023, lengkap dengan Persetujuan Lingkungan (PL) dan fatwa planologi dari BP Batam. Kami juga sudah pernah berkomunikasi dengan Ketua RW terkait rencana pembangunan,” ujarnya.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran warga. Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menekankan pentingnya dialog terbuka antara kedua belah pihak.

“Kita tidak ingin masyarakat merasa dizalimi, tapi perusahaan juga jangan sampai terhambat berusaha. Maka, komunikasi yang terbuka sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Arlon.

RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas dan Muhammad Mustofa, yang mempertanyakan legalitas pembangunan SPBU di kawasan pemukiman padat penduduk.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Rudi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke Badan Pengusahaan (BP) Batam guna memverifikasi dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Ia juga meminta PT Majesty membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan masyarakat.

“Warga sudah menyurati perusahaan, tapi tidak mendapat respons. Kami akan cek langsung ke BP Batam terkait izin dan PL-nya. Yang penting saat ini, jangan ada pihak yang merasa diabaikan. Komunikasi harus dijaga demi kenyamanan bersama,” ucap Rudi.

Editor: Agung