Pengusaha Tambang Rudy Ong Merangkak Saat Dijemput Paksa KPK

Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim, merangkak saat digelandang ke ruang pemeriksaan Kantor KPK. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra ditangkap paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kudus—sapaan Rudy Ong—menampilkan momen dramatis dengan merangkak ke dalam gedung, diduga untuk menghindari sorotan kamera wartawan.

Rudy tiba sekitar pukul 21.38 WIB, mengenakan kemeja hitam dan tampak berusaha menutupi wajahnya. Video dan foto kejadian menunjukkan bagaimana dia sempat dibantu oleh petugas KPK saat berjalan merangkak di lobi. Momen ini menjadi sorotan karena jarang terjadi dalam berbagai operasi penegakan hukum publik.

Tak berselang lama setelah tiba, KPK menetapkan Rudy Ong sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama—mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025—di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan pelarian.

Kasus yang diduga melibatkan pemberian hadiah atau janji terkait proses pengurusan IUP ini sempat memantik perhatian sejak September 2024, ketika status penyidikan dibuka oleh KPK. Rudy Ong juga diketahui pernah menggugat penetapan tersangka melalui jalur praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini juga menyeret tokoh penting lainnya, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Editor: Agung