
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengingatkan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezer (Noel), hal itu bisa dianggap sebagai intervensi hukum dan restu terhadap tindakan pemerasan. Noel saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3, meski ia sendiri mengklaim tidak bersalah.
Noel sempat menyatakan harapan mendapatkan amnesti dari Presiden, menyampaikan permohonan dengan tegas saat berada di mobil tahanan KPK. Ia juga telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden dan masyarakat, meski publik dan pakar hukum mempertanyakan legitimasi dan timing permintaan tersebut.
Komisi III DPR mengecam permintaan amnesti ini sebagai tidak pantas. Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa amnesti adalah hak khusus Presiden yang bersifat krusial dan tidak boleh dibuka secara sembarangan. Terlebih lagi, praktik antikorupsi Presidennya justru menekankan perang terhadap korupsi, sehingga memberikan amnesti kepada pelaku justru melukai keadilan publik.
Pandangan ini memperkuat narasi bahwa proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan adil, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kedekatan politik. Banyak pihak kini mendesak agar amnesti tidak diberikan kepada individu yang sedang dalam penyelidikan korupsi, untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Editor: Agung

