
J5NEWSROOM.COM, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto saat masih berada di dalam tahanan KPK. Permintaan tersebut disampaikan saat Noel menyerahkan surat resmi kepada pihak pengawal, disertai permintaan maaf kepada Presiden dan publik atas kasus yang menjeratnya.
KPK merespons permintaan ini dengan tegas. Komisi menyatakan bahwa amnesti tidak bisa menjadi jalan keluar bagi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3. Tindakan itu dikhawatirkan melemahkan proses hukum yang transparan dan adil.
Anggota DPR dari Komisi III menegaskan bahwa amnesti memiliki konsekuensi serius terhadap semangat penegakan hukum. Meskipun posisi Noel sempat dekat dengan pemerintahan, jalan hukum harus dilalui tanpa pengecualian—pemberian amnesti hanya dapat diberikan untuk kasus tertentu sesuai mekanisme yang ketat dan tidak sewaktu-waktu.
Permintaan Noel ini menimbulkan perdebatan tajam soal integritas pemerintahan dan sistem hukum. Banyak pihak kini berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak terpengaruh oleh popularitas atau kedekatan politik—agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipertahankan.
Editor: Agung

