
J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian terkait. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,98 triliun, meskipun angka pastinya masih dalam perhitungan lembaga keuangan negara.
Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus menteri, yang diduga menjadi inisiator pengadaan sejak Agustus 2019. Ia disebut membuat grup komunikasi internal, mendorong penunjukan Ibrahim Arief sebagai konsultan, hingga merancang arahan teknis bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Ibrahim Arief, konsultan proyek TIK, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian Chromebook. Pada April 2020, ia bahkan memperagakan langsung penggunaan Chromebook dalam pertemuan daring yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Selain itu, Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar, diduga memberikan arahan kepada timnya untuk menyelesaikan kajian teknis dan memilih sistem operasi Chromebook melalui e-katalog. Ia juga disebut mengganti pejabat yang dianggap tidak mampu melaksanakan pengadaan sesuai arahan.
Tersangka lainnya, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada 2020, dituding menyusun arahan teknis terkait sistem pengadaan TIK berbasis Chromebook. Arahannya sejalan dengan regulasi yang kemudian diterbitkan pada 2021 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek ini.
Nama Nadiem Makarim juga masuk dalam daftar tersangka. Mantan Menteri Pendidikan itu diduga terlibat langsung melalui rapat dengan pihak Google pada Mei 2020, yang dinilai menjadi sinyal dimulainya pengadaan meski secara resmi belum berjalan. Ia juga disebut menandatangani surat balasan kepada Google yang sebelumnya diabaikan menteri terdahulu. Lebih lanjut, Nadiem dianggap berperan memperkuat proyek ini melalui peraturan menteri yang menetapkan spesifikasi Chromebook sebagai acuan pengadaan.
Editor: Agung

