Seorang WNI Tertangkap Saat Kunjungan Bisnis di Pabrik Hyundai AS

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Dalam gelombang penangkapan ratusan pekerja oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat di pabrik baterai Hyundai-LG di Georgia, seorang warga negara Indonesia (WNI) ikut ditahan. WNI tersebut berinisial CHT, dan berada di lokasi atas undangan resmi sebagai bagian dari kunjungan bisnis.

Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa CHT memiliki visa yang sah beserta surat undangan, paspor, serta dokumen lain yang lengkap. Ia adalah salah satu dari tiga pegawai PT HLI Green Power yang dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan pihak Hyundai saat razia terjadi.

KJRI di Houston segera mengambil langkah kekonsuleran dengan menghubungi ICE Processing Center di Georgia untuk memastikan situasi CHT. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari otoritas AS mengenai status selanjutnya dari WNI tersebut.

Operasi skala besar ini—disebut ‘Operation Low Voltage’—melibatkan ratusan petugas dari berbagai lembaga, termasuk ICE, FBI, DEA, ATF, dan US Marshals. Sekitar 475 orang ditahan, dimana sebagian besar merupakan warga Korea Selatan, termasuk oknum kontraktor dan pekerja non-payung langsung Hyundai.

Penangkapan ini memicu reaksi diplomatik dan kekhawatiran terhadap investasi asing di AS. Sementara itu, Hyundai dan LG Energy Solution menegaskan bahwa tidak ada karyawan langsung mereka yang ditangkap, dan mereka tengah melakukan investigasi internal serta memperketat praktik kepatuhan dari kontraktornya.

Editor: Agung