
J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam digemparkan dengan pembacaan tuntutan terhadap Handoyo Salman, sosok yang disebut sebagai penghubung utama sindikat judi daring lintas negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanto Martua, menuntut terdakwa delapan tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan, Senin (15/9/2025).
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Martua di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra.
Dalam amar tuntutan, jaksa menetapkan barang bukti berupa uang pecahan peso Filipina disita untuk negara, sedangkan telepon genggam milik Handoyo dimusnahkan.
Mendengar tuntutan itu, Handoyo langsung mengajukan pledoi pribadi. Ia mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga. “Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi istri dan anak saya,” kata Handoyo lirih di persidangan.
Peran Sentral dalam Sindikat W88
Jaksa menilai Handoyo memiliki peran vital dalam sindikat judi daring W88 yang berbasis di Filipina sejak 2017. Ia bertindak sebagai perantara antara operator situs W88 dengan jaringan penyedia rekening di Indonesia.
“Tugas terdakwa antara lain merekrut pemilik rekening, mengendalikan aliran transaksi, hingga memastikan sistem pendukung bernama Bangladesh Market berjalan lancar,” terang jaksa Reza saat membacakan dakwaan sebelumnya.
Handoyo disebut mengelola lebih dari 50 rekening aktif dengan nilai transaksi harian mencapai Rp 3 miliar. Para pemilik rekening diberi imbalan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Beberapa rekannya yang terlibat adalah terpidana Vivian dan Rahma Hayati Fahranticka, serta dua buron Erwin Ngadimin dan Grace.
“Seluruh operasional dilakukan tanpa izin pemerintah dan memanfaatkan sistem transfer bank, e-wallet, QRIS, hingga pulsa,” tambah jaksa Pieter Louw.
Handoyo akhirnya ditangkap otoritas Filipina pada 1 November 2024 dan diekstradisi ke Indonesia tiga pekan kemudian. Saat ditangkap, ia hanya mengendalikan empat rekening aktif dengan pendapatan sekitar Rp 6 juta per bulan.
Jaksa menegaskan, peran Handoyo yang krusial dalam jaringan internasional membuatnya layak menerima hukuman berat. Meski ancaman maksimal pidana atas kasus ini mencapai 10 tahun penjara, Jaksa hanya menuntut delapan tahun.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan dalam beberapa pekan mendatang.
Editor: Agung

