
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, menuntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1,25 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap terdakwa Moritius Umbu Rider dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/9/2025).
“Perbuatan terdakwa secara nyata merugikan korban, Lindasari Novianti, dengan jumlah mencapai puluhan miliar Rupiah,” tegas Gustrio, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.
Jaksa menyatakan Moritius terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 jo Pasal 10 UU TPPU. Faktor yang memberatkan, kata jaksa, adalah besarnya kerugian korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum.
Barang bukti yang dihadirkan di antaranya satu unit flashdisk berisi tangkapan layar percakapan, bundel rekening koran dari enam bank, serta kartu ATM Bank Sinarmas yang dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Moritius, Rindu, menyatakan keberatan. “Kami menilai dakwaan jaksa terlalu membebankan tanggung jawab penuh pada klien kami, padahal ada aktor lain yang lebih dominan. Kami akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya,” ujar Rindu.
Menurut Rindu, peran utama justru dimainkan seorang berinisial Max alias Gountin Long yang masih buron dan diyakini sebagai otak penipuan daring berkedok investasi serta perjudian online lintas negara.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula saat Moritius bergabung dengan grup Facebook Komunikasi Indo Kamboja D pada 12 Februari 2024. Ia menawarkan jasa pembuatan rekening bank dan menarik perhatian Max, warga Malaysia, yang kemudian memesan ratusan rekening untuk menampung hasil perjudian dan penipuan.
Moritius lalu merekrut teman dan kenalannya untuk membuka rekening di berbagai bank, termasuk BCA, Mandiri, BRI, hingga CIMB Niaga. Rekening tersebut lengkap dengan kartu SIM dan ponsel berisi aplikasi mobile banking kemudian dikirim ke Malaysia. Atas jasanya, Moritius menerima imbalan lebih dari Rp 400 juta.
Rekening-rekening itu ternyata dipakai Max untuk menipu salah satu korban, Lindasari Novianti. Dengan modus asmara daring, Max meyakinkan Lindasari untuk bermain judi online. Dalam periode Oktober-Desember 2024, Lindasari mengirim uang lebih dari Rp40,5 miliar ke berbagai rekening yang sebagian besar dibuat oleh Moritius.
Dana hasil penipuan itu mengalir ke rekening Moritius dan digunakan membeli mobil Suzuki Baleno, perhiasan, hingga membiayai pesta pernikahan adiknya. Polisi dari Subdit Siber Polda Kepri akhirnya menangkap Moritius pada Januari 2025.
“Terdakwa berperan sebagai penyedia rekening fiktif yang memungkinkan kejahatan lintas negara ini berjalan,” ujar jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Editor: Agung

