Raup Rp 160 Juta: 2 Warga Tiongkok Ini Pelaku Hipnotis di Batam dan Bintan Modus Doa Tolak Bala

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Sahertian memimpin konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis oleh 2 WNA Tiongkok. (Foto: Aldy/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan bermodus doa tolak bala yang dilakukan sindikat lintas negara.

Enam pelaku diamankan, terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan empat Warga Negara Indonesia (WNI). Dari hasil aksinya, para pelaku berhasil menggasak uang dan barang berharga korban hingga Rp 160 juta lebih.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Sahertian, menjelaskan, modus yang digunakan adalah berpura-pura menawarkan doa agar korban terhindar dari bahaya atau penyakit. Para pelaku biasanya menyasar korban berusia lanjut dan warga keturunan Tionghoa dengan cara mendekati di jalan, dan berpura-pura bertanya. Untuk hipnotis di Batam, terjadi di kawasan Cahaya Garden, Kecamatan Bengkong.

Kompol Debby menyebutkan, mereka awalnya bertanya kepada korban soal pengobatan akupuntur. Setelah itu korban ditakut-takuti akan mengalami kesialan, lalu diajak masuk ke mobil untuk didoakan.

“Saat itulah doa-doa berbahasa Mandarin dilantunkan hingga korban linglung, dan harta bendanya ditukar atau diambil,” ujar Kasat Debby, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Sejauh ini, tercatat satu korban di Batam dan dua korban di Bintan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 127 juta lebih di Batam dan sekitar Rp 40 jutan di Bintan di dua lokasi. Dengan akumulasi sekitar Rp 160 juta lebih.

Untuk aksi di Kabupaten Bintan, pelaku melancarkan aksi di dua tempat, yakni di daerah Kijang dan Tanjung Uban.

“Target utama para pelaku ini kebanyakan warga keturunan Tionghoa. Hal ini karena mereka lebih mudah diyakinkan dengan modus doa dan ritual berbahasa Mandarin,” jelas.

Dalam sindikat ini, setiap orang memiliki peran berbeda. Dua WNA asal Tiongkok berperan sebagai pendoa (CS) dan (WN) sebagai donatur. Sementara empat WNI lainnya, berinisial AC sebagai koordinator, LM dan A sebagai penerjemah, serta DS sebagai sopir.

“Mereka datang ke Batam pada 11 September, tinggal di salah satu hotel di Batam, dan langsung melakukan aksi. Mereka punya jaringan lokal yang membantu mencari korban,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih besar.

Editor: Agung