RUU BUMN Akan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi Undang-Undang BUMN bakal membahas mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memasukkan ketentuan larangan bagi wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara. Ini adalah langkah evaluasi yang dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan komisaris BUMN paling lama dua tahun akan diikuti dengan penyesuaian dalam RUU. Dari sana muncul upaya agar revisi UU bisa mengatur dengan jelas batasan ini.

Kebijakan rangkap jabatan ini muncul karena sejak adanya penghapusan tantiem oleh Presiden Prabowo Subianto, wakil menteri ditempatkan sebagai komisaris di BUMN strategis agar menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Revisi ini ingin menghentikan praktik tersebut agar jabatan komisaris bisa diberikan kepada figur yang independen dan sesuai profesionalisme.

Selain soal rangkap jabatan wamen, RUU BUMN juga akan membahas perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Perubahan ini dimaksudkan agar fungsi kementerian lebih fokus sebagai regulator dan pemegang saham utama, sementara fungsi operasional dikelola oleh badan atau entitas lain.

DPR berharap revisi UU BUMN ini bisa fertigasi terhadap putusan MK dan juga masukan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan dilakukan segera agar struktur kelembagaan BUMN lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan publik.

Editor: Agung