
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sudah lebih dari setahun laporan dugaan penganiayaan yang diajukan inisial M ke Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Laporan resmi yang teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 5 Juli 2024 itu, hingga kini dinilai berjalan di tempat.
Kasus bermula saat korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan di muka umum dengan terlapor berinisial TT, seorang agen asuransi di Batam.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Santa Elisabeth, ditemukan luka berupa kemerahan pada telinga luar korban berukuran 0,5 x 0,5 cm.
Menurut kuasa hukum korban, Rusdinur, SH., MH, perbuatan TT dilakukan secara sengaja. Bahkan, rekaman CCTV yang dimiliki pihaknya memperlihatkan pelaku mengikuti korban di area Grand Mall Batam sebelum akhirnya menampar korban di hadapan putri kecilnya.
“Perbuatan ini jelas melukai fisik sekaligus menimbulkan trauma mendalam pada korban dan anaknya. Apalagi dilakukan di muka umum,” tegas Rusdinur, Sabtu (27/9/2025).
Kasus Ditarik ke Tipiring, Kuasa Hukum Protes
Meski sudah lebih dari setahun berjalan, kuasa hukum menilai penanganan kasus ini justru janggal. Penyidik Polsek Lubuk Baja disebut hanya memproses perkara dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami keberatan. Dari sejak laporan masuk, penyidik tidak transparan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Padahal ancaman pidana atas penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP dapat mencapai di atas lima tahun penjara,” ujar Rusdinur.
Jika Polsek tetap memperlakukan perkara sebagai tipiring, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan melapor ke Bareskrim Polri, mengajukan pra-peradilan, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Propam,” tambahnya.
Dugaan Adanya “Beking”
Kasus ini juga mendapat sorotan dari tokoh masyarakat, Habib Muchdar Hasan Assegaf, pendiri organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR). Ia menduga ada kekuatan tertentu yang membuat kasus berjalan lamban.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini. Kami mendengar pelaku diduga punya beking kuat. Itu sebabnya lebih dari setahun kasusnya tidak bergerak. Polisi harus profesional, jangan sampai kepercayaan publik terkikis,” kata Habib Muchdar.
Selain jalur hukum pidana, kuasa hukum korban juga menyiapkan langkah etik dengan mengacu pada Perkapolri No.14 Tahun 2011 dan Perpol No.7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian.
Bagi korban, kasus ini bukan semata soal luka fisik. Lebih dari itu, trauma psikologis yang dialami putrinya menjadi beban berat yang menuntut adanya kepastian hukum.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara adil, transparan, tanpa pandang bulu. Sudah lebih dari setahun, namun pelaku masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum,” demikian Rusdinur.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat terpisah, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, kasus ini masih berjalan prosesnya. “Silakan langsung confirm ke Kanit,” katanya kepada awak media.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyebut, kasus sedang dalam proses. “SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) kami kirim ke pelapor atau penasihat hukum,” ujarnya.
Editor: Agung

