Rekening Dormant Dibobol dalam 17 Menit, Terkuak Celah Sistem Perbankan

Ilustrasi Rekening dormant. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kasus pembobolan rekening dormant senilai sekitar Rp 204 miliar mengejutkan publik setelah dana tersebut berhasil dipindahkan dalam waktu hanya 17 menit lewat puluhan transaksi. Kejadian ini menunjukkan bahwa ada celah serius dalam sistem keamanan perbankan nasional.

Bareskrim Polri menyebut bahwa sindikat pelaku menyaru sebagai “Satgas Perampasan Aset” dan memaksa Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN di Jawa Barat untuk menyerahkan akses ke sistem core banking. Akses tersebut digunakan untuk memindahkan dana secara ilegal ke beberapa rekening penampung.

Dalam kasus tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai peran: ada yang dari pihak internal bank, ada eksekutor transaksi, serta pihak yang berperan dalam proses pencucian uang. Dua dari tersangka juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank.

Anggota DPR dan pengamat perbankan menilai bahwa peristiwa ini sebagai alarm bahwa pengawasan terhadap rekening dormant—yang bukan aktif dipantau nasabah—perlu diperketat. Beberapa rekomendasi diajukan, seperti memperkuat sistem fraud detection, audit internal yang lebih sering, dan penggunaan teknologi keamanan yang lebih tinggi.

Kasus ini telah memicu diskusi tentang regulasi dan tanggung jawab bank, juga soal perlunya kerjasama antara lembaga regulator seperti OJK, aparat penegak hukum, dan PPATK agar kejahatan serupa bisa dicegah di masa depan. Penegakan dan perbaikan sistem keamanan disebut sebagai kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.

Editor: Agung