Pendidikan Gibran Dipersoalkan: Ijazah SMA Dipertanyakan, Status Sarjana Ditegaskan

Wapres Gibran Rakabuming Raka, ijazah SMA miliknya dituntut warga sipil. (Foto: Kompas)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Isu latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Muncul gugatan perdata atas ijazah SMA-nya yang dianggap tidak memenuhi persyaratan legal dalam negeri. Namun, status gelar sarjawan yang diperoleh dari diploma di luar negeri ditegaskan oleh institusi pendidikan terkait.

Management Development Institute of Singapore (MDIS) menyatakan bahwa Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu dari 2007 hingga 2010. Selama periode tersebut, ia menyelesaikan program Diploma Lanjutan dan kemudian melanjutkan ke gelar Sarjana Sains (Honours) bidang Pemasaran melalui mitra kampus luar negeri.

Meski MDIS memberikan klarifikasi resmi, penggugat tetap mempertahankan perkaranya. Penggugat berpendapat bahwa yang menjadi persoalan utama adalah ijazah setara SMA di luar negeri yang digunakan sebagai bagian persyaratan calon presiden/wakil presiden di Indonesia.

Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi sorotan publik luas. Dalam prosesnya, pihak-pihak terkait terus saling mempertahankan alasan dan argumen masing-masing soal legalitas pendidikan.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama terkait standar pendidikan kandidat jabatan tinggi negara. Publik menunggu keputusan pengadilan sebagai titik terang dalam polemik pendidikan tokoh negara ini.

Editor: Agung