Tarif Pajak Rumah Warisan Artis Leony Sudah Diatur UU HKPD

Artis Leony Vitria. (Foto: Instagram)

J5NEWSROOM.COM, Keluhan artis Leony Vitria yang harus membayar puluhan juta rupiah dalam proses balik nama rumah warisan tidak seharusnya menjadi polemik. Hal ini karena tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah jelas diatur dalam undang-undang, berlaku untuk transaksi jual beli, hibah, maupun warisan.

Menurut Prof. Adrianto Dwi Nugroho, pakar hukum pajak dari Universitas Gadjah Mada, ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tarif BPHTB harus diatur dalam peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah tidak bisa menetapkan tarif di luar ketentuan.

Besaran BPHTB dihitung dengan sistem self assessment, di mana wajib pajak mengalikan tarif yang berlaku dengan Nilai Perolehan Objek Pajak, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Perhitungan tersebut kemudian divalidasi oleh pejabat pendapatan daerah dan pejabat pembuat akta tanah sesuai prosedur.

UU HKPD juga membuka kesempatan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial untuk mengajukan permohonan pengurangan, pembetulan, atau bahkan pembatalan ketetapan pajak melalui pemerintah daerah.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap harus mengikuti mekanisme resmi dalam proses balik nama rumah warisan. Jika ada keberatan terkait pelayanan pemerintah daerah, masyarakat dapat mengajukan aduan ke Ombudsman.

Editor: Agung