
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Aturan baru ini memberikan kesempatan bagi koperasi untuk turut serta mengelola tambang mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat.
Dalam ketentuan yang tercantum, koperasi yang telah memenuhi syarat administratif dan keanggotaan berhak mendapatkan prioritas untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui sistem perizinan terpadu OSS. Adapun luas maksimum WIUP yang dapat dikelola oleh koperasi maupun usaha kecil menengah ditetapkan sebesar 2.500 hektare.
Menteri Koperasi menegaskan bahwa peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat daerah yang memiliki potensi tambang, sehingga hasil ekonomi dari sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya perusahaan besar.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, di mana koperasi menjadi salah satu wujud ekonomi berbasis kerakyatan.
Editor: Agung

