
J5NEWSROOM.COM, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa perkara ini tergolong “mudah” dalam konteks dugaan pungli, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari KPK.
Boyamin memberi batas waktu hingga pekan depan. Jika dalam periode tersebut KPK belum juga mengumumkan nama tersangka, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK diketahui masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan di kantor Kemenag, agen perjalanan haji, dan rumah pihak terkait, serta penyitaan dokumen, catatan keuangan, barang elektronik, dan berbagai aset.
Hingga saat ini, KPK belum membuka secara resmi siapa saja calon tersangka dalam perkara itu. Namun pihak lembaga menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan bukti-bukti terus dilengkapi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Editor: Agung

