Hakim Vonis 3 dan 5 Bulan Penjara Dua Warga Baloi Kolam Batam Terdakwa Perusakan Listrik

Terdakwa Galbert Welen Tampubolon dan Supanda, saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Senin (6/10/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap dua warga Baloi Kolam dalam perkara pengrusakan barang milik orang lain. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (6/10/2025), majelis hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa berbeda.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuanne, didampingi Hakim Anggota Feri dan Rinaldi, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Galbert Welen Tampubolon alias Bapak Putri dan tiga bulan penjara kepada Supanda Sihombing alias Sibolis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Galbert Welen Tampubolon, dengan pidana penjara selama lima bulan, dan terhadap terdakwa II, Supanda Sihombing, selama tiga bulan,” ujar Yuanne saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pengrusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan untuk menjalani putusan tersebut. Barang bukti berupa flashdisk merek Sandisk 16 GB berisi rekaman video, gunting warna hitam, dan tas warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima bulan dengan perintah tetap ditahan. Jaksa menilai, unsur tindak pidana pengrusakan sebagaimana pasal yang didakwakan telah terpenuhi sepenuhnya.

Usai pembacaan putusan, sejumlah warga Baloi Kolam yang hadir di ruang sidang memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa. Meski sempat menyatakan kekecewaan atas lamanya hukuman, mereka tetap menerima keputusan majelis hakim dengan lapang dada.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengrusakan yang terjadi di kawasan Baloi Kolam. Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, kasus tersebut kini berkekuatan hukum tetap.

Editor: Agung