Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut

Mantan Kakanwil BPN Sumut ASK dan Kakan Deli Serdang ARL ditahan Kejati Sumut. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat BPN, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional dengan perusahaan properti.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa mereka diduga mengizinkan konversi sebagian besar lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sesuai revisi tata ruang.

Asal-usul permasalahan bermula dari luas lahan audiensi yang mencapai 8.077 hektare. Pengalihan dan pengembangan lahan oleh mitra usaha diduga mengakibatkan kerugian negara terkait aset yang semestinya menjadi bagian dari hak negara.

Kejaksaan menduga pelanggaran yang dilakukan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Agung