
J5NEWSROOM.COM, Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia saat ini menghadapi tekanan besar akibat banyaknya regulasi yang menghambat aktivitas usaha. Sektor ini dinilai semakin sulit bergerak karena kebijakan yang terus bertambah dan tumpang tindih antarinstansi pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 400 regulasi yang mengatur industri tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung. Banyaknya aturan tersebut membuat kepastian usaha di sektor ini menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri.
Padahal, industri tembakau masih memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Sektor ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai tembakau.
Selain banyaknya regulasi, pelaku industri juga mengkritisi kebijakan seperti penerapan kemasan polos dan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat izin usaha. Kebijakan tersebut dinilai menambah beban pelaku usaha tanpa diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai.
Para pelaku usaha dan asosiasi tembakau berharap pemerintah dapat meninjau kembali berbagai aturan yang dianggap memberatkan, serta mempercepat penyusunan peta jalan industri hasil tembakau agar sektor strategis ini dapat bertahan dan terus berkontribusi bagi ekonomi nasional.
Sumber: RMOL
Editor: Agung

