
J5NEWSROOM.COM, Pengadilan Negeri Medan memerintahkan penetapan satu lagi anak buah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Medan. Putusan tersebut disampaikan hakim dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2025.
Hakim menilai ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat tersebut dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Oleh karena itu, penyidik diwajibkan menindaklanjuti dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan lanjutan dari pengusutan sebelumnya yang telah menjerat beberapa pejabat Pemkot Medan. Hakim juga menegaskan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka sebelumnya menyatakan akan menghormati putusan pengadilan, meskipun masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pemerintah Kota Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan terbaru tersebut.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
