
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam elit yang berlokasi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam operasi penyamaran Minggu (19/10/2025) dini hari, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial DLH dan LK yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di dalam klub tersebut.
Klub malam mewah itu disebut-sebut milik seorang pengusaha hiburan ternama berinisial AM, dan selama ini dikenal eksklusif dengan fasilitas VVIP. Di tengah isu bahwa tempat tersebut sulit tersentuh penegakan hukum, langkah Bareskrim Polri itu membuktikan sebaliknya. Dari lokasi, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang diduga diedarkan secara aktif di area klub.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dimulai dari penyamaran anggota Bareskrim yang berpura-pura menjadi pembeli.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan menangkap seorang perempuan berinisial DLH, pramusaji klub, saat menyerahkan ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, tiga buah vape hitam merek Veev, dua vape putih dan oranye, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sekitar 40 menit kemudian, petugas kembali mengamankan LK, seorang bar staff yang diduga menjadi perantara jual beli ekstasi. Dari tangannya, disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit ponsel.
“Setelah penangkapan, tim Bareskrim berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB,” jelas Pandra.
Hasil uji laboratorium forensik di Pekanbaru menunjukkan bahwa pil ekstasi yang disita positif mengandung MDMA, sementara liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA –keduanya tergolong narkotika golongan I.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH, sedangkan liquid vape diperoleh DLH dari AL. Kedua pemasok itu kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Pandra.
Operasi Bareskrim Polri ini sekaligus menepis anggapan bahwa First Club Batam kebal dari hukum. Fakta di lapangan membuktikan, bahkan tempat hiburan malam paling eksklusif pun tak luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Editor: Agung

