
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menetapkan bahwa mulai tahun 2026, estimasi waktu tunggu keberangkatan haji reguler bagi calon jemaah dari seluruh provinsi ditetapkan menjadi 26 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyetarakan kesempatan keberangkatan haji antarprovinsi yang selama ini sangat beragam.
Selama ini, data menunjukkan bahwa waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia bervariasi secara signifikan antarprovinsi, mulai dari belasan hingga puluhan tahun tergantung jumlah pendaftar dan kuota yang tersedia. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap ada pemerataan yang lebih baik dan meringankan beban bagi calon jemaah yang telah menunggu lama.
Meski angka 26 tahun ini menjadi acuan nasional baru, Kemenag menyampaikan bahwa pelaksanaan penetapan tersebut akan memperhitungkan berbagai faktor teknis seperti kuota Arab Saudi, porsi daerah, dan prioritas usia calon jemaah. Kebijakan tunggu seragam ini juga terkait dengan rencana mempercepat keberangkatan sekaligus menjaga keberlanjutan pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah mengajak calon jemaah untuk mendaftar sedini mungkin dan mempersiapkan keuangan serta dokumen dengan matang. Seluruh calon jemaah juga diimbau untuk mengecek nomor porsi secara berkala melalui sistem resmi sehingga bisa memperoleh estimasi keberangkatan yang lebih akurat.
Editor: Agung

