
J5NEWSROOM.COM, Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, menyatakan dukungan atas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan spirit keadilan sosial dan upaya agar semua warga bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Meski mendukung, Nurhadi menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang transparan dan terukur. Ia menyoroti bahwa data peserta harus valid, registrasi ulang wajib mudah diakses, dan mekanisme pemutihan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Nurhadi juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam memonitor kebijakan ini agar tepat sasaran. Hal ini penting agar peserta yang sudah beralih status—misalnya dari peserta mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)—tidak lagi terbebani tunggakan lama akibat perubahan data yang belum diperbarui.
Dengan penghapusan tunggakan ini, diharapkan peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali aktif dan mengakses layanan kesehatan secara penuh. Namun, pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan program juga sangat bergantung pada pembenahan sistem, pengelolaan data, dan penguatan pelayanan agar pemutihan tidak hanya menjadi kebijakan populis semata.
Editor: Agung

