Cek Kosong Rp 64,3 Juta Hantarkan Direktur PT Inai Kiara Sukses Netty Herawati ke Bui 2 Bulan 20 Hari

Terdakwa Netty Herawati, Direktur PT Inai Kiara Sukses, saat menjalani sidang mendengar keternagan saksi di PN Batam, Selasa (26/8/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua bulan 20 hari penjara terhadap Netty Herawati, Direktur PT Inai Kiara Sukses. Ia dinyatakan bersalah menipu dengan modus penerbitan cek kosong senilai Rp 64,3 juta dalam transaksi pembelian bio solar industri.

Putusan terhadap Netty dibacakan pada Selasa, 23 September 2025, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dan 20 hari,” demikian bunyi putusan majelis hakim. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, dan Netty tetap diperintahkan untuk ditahan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Netty dengan pidana lima bulan penjara sebagaimana disampaikan dalam sidang pada 16 September 2025. Jaksa menilai terdakwa secara sadar menerbitkan empat lembar cek tanpa dana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian bio solar industri antara PT Inai Kiara Sukses dan PT Satria Prawira Negara pada Juli 2023. Berdasarkan keterangan di persidangan, PT Inai Kiara Sukses memesan bahan bakar untuk proyek pengerukan sedimen di Waduk Duriangkang, Batam, dengan sistem pembayaran tempo tujuh hari.

Namun, sejak akhir Agustus hingga Oktober 2023, pembayaran mulai macet. Netty kemudian menyerahkan empat lembar cek bernilai total Rp 64,3 juta, masing-masing senilai Rp 18,6 juta, Rp 19,2 juta, Rp 12,9 juta, dan Rp 13,6 juta. Ketika dicairkan di Bank BNI Fanindo, seluruh cek ditolak karena rekening tidak memiliki saldo.

Direktur PT Satria Prawira Negara, Bayu Salsadewa, dan staf administrasi Endang, yang dihadirkan sebagai saksi pelapor, menegaskan kerugian perusahaan akibat tindakan terdakwa. “Kami sudah serahkan bio solar sesuai pesanan, tapi semua cek yang kami terima ditolak bank,””ujar Endang di persidangan yang dipimpin hakim Irpan Lubis pada 26 Agustus 2025.

Kuasa hukum Netty, Musrin, sempat menawarkan perdamaian dengan membayar Rp 37 juta sesuai catatan pembukuan internal perusahaan. Namun tawaran tersebut ditolak pihak pelapor yang menegaskan kerugian mencapai Rp 64 juta lebih.

Jaksa penuntut umum, Listakeri ,menyatakan, unsur penipuan telah terpenuhi karena terdakwa dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan melalui penerbitan cek kosong. “Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian nyata bagi korban sebesar Rp 64,3 juta,” tegasnya.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa Netty Herawati terbukti bersalah dan tetap harus menjalani masa tahanan sebagaimana ditetapkan dalam vonis.

Editor: Agung