
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus penyelundupan emas senilai Rp 4,8 miliar dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre masih tertahan di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jaksa pengarah menemukan sejumlah kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang diajukan penyidik Bea dan Cukai Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Moh Ghazali (MG) telah diterima sekitar sebulan lalu. “Berkas perkara Tahap I sudah kami terima sebulan lalu, dengan Moh Ghazali sebagai tersangka,” ujar Priandi, Kamis (6/11/2025).
Namun, hasil penelitian jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Jaksa peneliti menemukan beberapa kekurangan formil dan materiil, sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik Bea dan Cukai untuk dilengkapi,” lanjutnya.
Menurut Priandi, kejaksaan juga telah memberikan petunjuk tambahan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan. “Jika nanti dinyatakan lengkap atau P-21, maka tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari penindakan Bea dan Cukai Batam pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Stulang Laut, Malaysia. “Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana,” kata Zaky dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan modus penyelundupan dengan cara body strapping. Petugas menemukan 145 keping emas seberat total 2.575 gram yang dikemas dalam lima bungkusan –tiga di bagian perut menggunakan korset dan dua di saku celana.
“Dari pemeriksaan, emas tersebut diduga perhiasan,” tambah Zaky.
Dalam pengakuannya, Moh Ghazali menyatakan hanya bertugas sebagai kurir yang diminta seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp 3 juta. Total nilai emas yang berhasil disita mencapai Rp 4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan barang dari luar negeri.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelundupan barang berharga dari Malaysia ke Batam. Jaksa kini menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik Bea dan Cukai sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Editor: Agung

