
J5NEWSROOM.COM, Insiden pelecehan terjadi terhadap seorang perempuan berinisial TU (22) ketika menjalankan ibadah salat di Masjid Al-Ikhlas, Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial TH (23) dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan pelecehan saat korban berada dalam posisi sujud.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terkait peristiwa ini dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan — apalagi di tempat ibadah — tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, keadilan, dan pemulihan.
Lebih lanjut, kementerian bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung melakukan langkah cepat: penjangkauan korban melalui layanan konseling, kerjasama dengan pihak kepolisian, serta memastikan proses visum dan pemulihan psikologis telah dijalankan.
Pemerintah menegaskan pentingnya ruang publik, termasuk masjid, menjadi tempat yang benar-benar aman bagi perempuan. Kasus ini kemudian dijadikan pengingat bahwa hingga kini kekerasan terhadap perempuan masih dapat terjadi di lingkungan yang semestinya terlindungi.
Editor: Agung

