
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi ijazah untuk Joko Widodo, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan pengamat multimedia Rismon Sianipar. Investigasi ini muncul setelah beredar video dan dokumen yang menuding ijazah Presiden Jokowi tidak valid.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama beberapa tersangka lain dituduh memproduksi atau menyebarkan konten yang dianggap menyesatkan publik dengan menyebut bahwa ijazah Presiden menggunakan font yang baru ada tahun 1990-an. Analisis tersebut kemudian dijadikan dasar penyidikan karena dianggap sebagai hoaks yang bisa menimbulkan kegaduhan politik.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan berlangsung serius, dengan pemanggilan saksi ahli, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian secara forensik. Semua tersangka dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi palsu.
Kasus ini memunculkan kembali perdebatan tentang pengaruh politik terhadap institusi hukum dan bagaimana kemampuan aparat untuk menangani tuduhan terhadap pejabat tinggi negara. Meski demikian, Polda memastikan bahwa penetapan tersangka bukan berarti pengadilan telah memutuskan secara final dan tetap berlaku asas presumption of innocence (asumsi tak bersalah).
Perkembangan penyidikan tersebut akan menjadi salah satu sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap citra institusi negara dan ruang kebebasan berpendapat. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan proses ini secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Sumber: Kompas
Editor: Agung

