Lawan Pembungkaman Pers, Wartawan Batam Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Majalah Tempo

Flayer aksi wartawan Batam melawan gugatan Mentan Amran ke Majalah Tempo. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Komunitas wartawan di Batam bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap majalah Tempo dan penolakan terhadap gugatan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, pada Sabtu, 8 November 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri, Batam.

Aksi ini merupakan dukungan terhadap Tempo sekaligus perlawanan terhadap dugaan upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. Gugatan Mentan Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar dianggap tidak hanya berlebihan, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers.

Gugatan ini dilayangkan meskipun Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, termasuk memperbaiki konten pemberitaan dan menyampaikan permintaan maaf. Hingga saat ini, Dewan Pers belum menyatakan apakah rekomendasi telah dilaksanakan sepenuhnya, namun Menteri Pertanian tetap melanjutkan gugatan tersebut ke pengadilan.

Selain gugatan, muncul pula surat instruksi internal di Kementerian Pertanian yang diduga memerintahkan serangan digital terhadap konten Tempo. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers serta ruang demokrasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, menegaskan bahwa langkah menggiring perkara jurnalistik ke ranah hukum merupakan bentuk pembredelan gaya baru.

“Semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers. Meskipun menurut Menteri Amran, Tempo belum menjalankan rekomendasi Dewan Pers, seharusnya diadukan kembali ke Dewan Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan,” ujar Yogi, Jumat (7/11/2025).

Yogi menilai, jika kasus ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis lain di Indonesia.

“Tempo saja bisa kena, apalagi kami jurnalis di daerah. Aksi ini juga bentuk edukasi bahwa setiap persoalan karya jurnalistik harus diserahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan untuk kerja jurnalistik.

“Tak ada ruang bagi pembungkaman kerja-kerja jurnalistik. Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers yang kebebasannya semakin terancam,” ungkap Tommy.

Aksi solidaritas yang diperkirakan dihadiri sedikitnya 50 jurnalis dan masyarakat sipil itu akan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Adapun 6 Tuntutan Aksi Solidaritas, yaitu: 

1. Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan terhadap Tempo dan menempuh penyelesaian sesuai Undang-Undang, yakni melalui Dewan Pers.

2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Menegaskan bahwa kekeliruan dalam karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan proses pengadilan atau pidana hukum. Pers merupakan pilar demokrasi yang harus mendapat perlindungan melalui UU Pers.

4. Menghentikan praktik pembungkaman dan bentuk pembredelan gaya baru terhadap media maupun jurnalis. Jurnalis adalah kontrol sosial, bukan humas pemerintah.

5. Menuntut jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang bekerja secara profesional.

6. Menghentikan praktik intimidasi terhadap jurnalis, termasuk penggunaan buzzer maupun pengerahan massa “tandingan” untuk membungkam kritik.

Editor: Agung