KPK: Jual Beli Jabatan Picu Kasus Korupsi Lain

Ilustrasi Tahanan KPK. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah sering menjadi pemicu langsung munculnya tindak pidana korupsi lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa ketika pejabat baru memperoleh jabatan melalui transaksi finansial, maka pelayanan publik tidak lagi menjadi prioritas. Sebaliknya, yang muncul adalah upaya untuk mengembalikan uang tersebut melalui proyek, mutasi, atau pekerjaan yang dimenangkan.

Modus yang ditemukan antara lain, seorang pejabat yang baru dilantik menggunakan posisinya untuk memastikan proyek atau kegiatan di dinasnya dialokasikan secara khusus agar bisa menutup biaya jabatan yang telah dikeluarkan. KPK memberi contoh salah satu kasus di Ponorogo di mana pejabat yang dilantik mencari pengembalian melalui proyek di RSUD setempat.

Dari hasil pemetaan KPK, sejumlah kepala daerah telah terlibat dalam praktik jual beli jabatan yang berkembang menjadi gratifikasi, suap, dan korupsi proyek. Kondisi ini dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan daerah karena kekuasaan mengubah jabatan menjadi komoditas.

KPK mengingatkan bahwa pencegahan hanya bisa efektif melalui transparansi dalam proses mutasi dan promosi jabatan, pengawasan reguler terhadap pejabat dan birokrasi, serta penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Tanpa langkah tersebut, jual beli jabatan akan terus menjadi awal dari rantai korupsi yang lebih besar.

Editor: Agung