
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, setelah proses panjang yang mereka hadapi terkait tuduhan hukum dan pemecatan.
Penandatanganan surat tersebut dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Keputusan ini diambil setelah pengajuan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif.
Kedua guru itu sebelumnya sempat divonis pidana dan dicabut status ASN-nya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pungutan di sekolah. Namun mereka menegaskan bahwa iuran yang dikumpulkan berasal dari kesepakatan bersama para orang tua murid.
Surat rehabilitasi yang diberikan Presiden bertujuan untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut di mata hukum dan sosial.
Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian negara terhadap profesi guru serta upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan bagi para pendidik di daerah, terutama mereka yang menghadapi permasalahan serupa.
Sumber: Republika
Editor: Agung

