
J5NEWSROOM.COM, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian membawa perubahan besar bagi penugasan anggota Polri di luar struktur. Keputusan itu menegaskan bahwa personel aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa status pensiun atau pengunduran diri tidak lagi memiliki dasar hukum, sehingga mereka diwajibkan kembali ke institusi asal atau memilih pensiun dini.
Situasi ini dipandang memicu penataan ulang besar-besaran, sebab ribuan anggota Polri saat ini masih bertugas di berbagai lembaga sipil. Beberapa pengamat menilai bahwa putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa Polri harus kembali fokus pada tugas utama di bidang keamanan dan pelayanan masyarakat tanpa merangkap fungsi sipil.
Di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat membuat banyak perwira tinggi kehilangan jabatan sekaligus ruang penugasan. Kondisi tersebut memunculkan potensi munculnya banyak jenderal tanpa posisi strategis setelah mereka ditarik kembali.
Pihak Polri sendiri menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu salinan resmi untuk melaksanakan langkah-langkah internal. Institusi ini juga masih mengkaji mekanisme penarikan personel aktif agar tidak mengganggu kinerja lembaga yang selama ini bergantung pada kehadiran mereka.
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan keputusan MK ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola birokrasi yang lebih profesional, sekaligus memastikan pemisahan fungsi kepolisian dan jabatan sipil berjalan sebagaimana amanat konstitusi.
Editor: Agung

