Penikmat Uang Judi Online Harus Diproses Hukum

Tampang para tersangka judi online yang diringkus Polda Metro Jaya. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati aliran dana dari aktivitas judi online harus dibawa ke pengadilan. Ia menjelaskan bahwa meskipun pelaku judi online kerap sulit dijerat dengan pasal perjudian digital, aparat penegak hukum tetap dapat menindak mereka melalui mekanisme pencucian uang karena seluruh aliran dana dapat ditelusuri.

Menurut Yenti, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi instrumen efektif untuk memberantas praktik judi online. Melalui aturan tersebut, aparat dapat menyisir pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini, termasuk mereka yang berada di balik layar dan diduga berperan sebagai pengendali.

DPR juga mendukung langkah penegakan hukum tersebut dengan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam judi online, baik pengelola, pendukung, maupun penerima manfaat, wajib diadili tanpa pengecualian. Penindakan tidak hanya difokuskan pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa negara berhak menyita seluruh uang hasil judi online. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perampasan aset dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang dipercepat, sehingga dana yang berasal dari kegiatan ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Yenti berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menindak para penikmat aliran dana judi online. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk memutus rantai keuntungan yang selama ini membuat judi online terus berkembang.

Sumber: RMOL
Editor: Agung